
IDNWATCH – Maraknya penggunaan lampu strobo dan rotator secara tidak bertanggung jawab di jalanan memicu kekhawatiran serius dari para pakar keselamatan. Sebuah usulan radikal mengemuka: perlakukan pemasangan dan penggunaan lampu-lampu tersebut dengan tingkat pengawasan yang setara dengan aturan kepemilikan senjata api. Ini didasari oleh potensi bahayanya yang dinilai sangat besar, bahkan bisa memicu kecelakaan fatal.
Alasan Dasar: Disorientasi Pengemudi Lain yang Mematikan
Lampu strobo dan rotator yang menyilaukan, terutama yang menggunakan warna biru, merah, atau kuning terang, dapat menyebabkan disorientasi sesaat pada pengemudi lain. Dalam kecepatan tinggi, hilangnya konsentrasi selama beberapa detik saja sudah cukup untuk menyebabkan tabrakan beruntun. “Efeknya seperti melihat kilat secara tiba-tiba di malam hari. Pengemudi menjadi buta sesaat dan kehilangan kendali atas kendaraannya,” jelas seorang pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penyalahgunaan oleh Oknum yang Tidak Berwenang
Masalah utama lainnya adalah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak berhak. Lampu rotator dan strobo kerap dipasang secara ilegal pada kendaraan pribadi untuk memberi kesan seolah-olah itu adalah kendaraan dinas petugas berwenang. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat berbahaya karena memanipulasi perilaku pengemudi lain yang mengira harus memberi jalan.
Usulan Pengawasan Ketat: Izin Khusus dan Sanksi Berat
Pakar mengusulkan agar pemasangan lampu jenis ini harus melalui proses perizinan yang sangat ketat, mirip dengan perizinan senjata api. Hanya kendaraan dinas tertentu yang benar-benar membutuhkannya untuk operasional darurat (seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan patroli polisi) yang boleh memilikinya. Selain itu, usulan juga mencakup:
-
Sertifikasi dan Registrasi: Setiap unit lampu strobo/rotator harus memiliki nomor seri dan terdaftar resmi.
-
Sanksi Berat: Pelanggar yang memasang secara ilegal harus dikenai sanksi pidana kurungan dan denda yang sangat besar, serta wajib mencopot paksa alatnya.
-
Uji Kelayakan: Pemakaiannya harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak menyilaukan secara berlebihan.
Edukasi Publik tentang Bahaya yang Ditimbulkan
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga dinilai crucial. Banyak pengemudi yang belum menyadari betapa berbahayanya lampu tersebut bagi keselamatan orang lain. Kampanye publik diperlukan untuk menjelaskan bahwa menggunakan lampu strobo/rotator tanpa alasan yang sah sama saja dengan membahayakan nyawa orang lain di jalan raya.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi peraturan terkait guna menciptakan ruang jalan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna.






















