24 Orang Diperiksa Kasus Meninggalnya Prajurit TNI di NTT, Kadispenad: “Proses Hukum Berjalan”

banner 468x60
dok. Ricky Prayoga/am/ANTARA

IDNWATCH – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Mayjen TNI Budi Santoso mengonfirmasi bahwa 24 orang telah diperiksa terkait kasus meninggalnya Prajurit TNI An. Sertu Agus Riyanto (28) saat bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian yang diduga melibatkan pelanggaran prosedur.

1. Kronologi Kejadian

✔ 15 Mei 2025: Prajurit ditemukan tak bernyawa di asrama
✔ 16 Mei 2025: Visum et repertum tunjukkan tanda kekerasan
✔ 18 Mei 2025: Keluarga laporkan dugaan malpraktik

banner 336x280

2. Pihak yang Diperiksa

• 12 rekan seunit di satuan terkait
• 5 komandan/petugas jaga
• 7 saksi lain termasuk tenaga medis

3. Temuan Awal Investigasi

🔍 Cedera fisik di beberapa bagian tubuh
🔍 Ketidaksesuaian laporan jaga malam
🔍 Indikasi pelanggaran protokol keamanan

4. Status Hukum Saat Ini

• 3 orang sudah berstatus tersangka
• Proses penyidikan masih berlangsung
• Berkas akan dilimpahkan ke Oditurat Militer

5. Pernyataan Resmi TNI AD

Mayjen Budi Santoso menegaskan:
“Kami tidak tutupi kasus ini. Proses hukum berjalan transparan sesuai hukum militer”

6. Tuntutan Keluarga Almarhum

• Autopsi ulang oleh tim independen
• Pemanggilan saksi kunci
• Sanksi tegas bagi pelaku

7. Langkah TNI AD Selanjutnya

✔ Audit menyeluruh protokol keamanan prajurit
✔ Pembinaan mental di satuan terkait
✔ Pendampingan keluarga almarhum

Fakta Penting:
⚖️ Kasus ini masuk kategori pelanggaran berat menurut UU Militer
📌 Kejadian terjadi di Mako Satuan NTT
🕵️ Tim penyidik gabungan TNI-Polri dibentuk

Pernyataan Pakar Hukum Militer:
“Ini ujian bagi sistem peradilan militer. Harus ada keadilan bagi prajurit dan keluarganya,” ujar Kolonel (Purn.) Ahmad Syafii.

Proses hukum diperkirakan selesai dalam 2 bulan sesuai KUHPM.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *