
IDNWATCH – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Ida menegaskan bahwa sekitar 42 juta pekerja di sektor domestik telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang layak.
Darurat Perlindungan: 42 Juta Pekerja Tanpa Payung Hukum
Dalam paparannya, Menaker Ida Fauziyah menyoroti kondisi rentan yang dialami oleh jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Selama ini, mereka bekerja tanpa ada payung hukum yang jelas yang mengatur soal upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
“Sudah terlalu lama 42 juta pekerja kita, yang sebagian besar adalah perempuan, bekerja dalam ketidakpastian. Mereka adalah pahlawan yang menggerakkan roda ekonomi keluarga, tetapi mereka sendiri seringkali tidak terlindungi. RUU PPRT adalah jawabannya,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja tersebut, Rabu (10/9/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Komitmen Pemerintah dan DPR untuk Segera Sahkan RUU
Ida Fauziyah menyatakan komitmen kuat pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini. Ia mendorong DPR, dalam hal ini Komisi IX, untuk dapat mempercepat proses pembahasan dan menyelesaikan sejumlah pasal yang masih menjadi pembahasan (pending) agar RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah sudah siap. Sekarang tinggal komitmen bersama dengan DPR untuk memprioritaskan RUU ini. Jangan sampai lagi ada PRT yang diperlakukan tidak adil karena tidak ada hukum yang melindungi mereka,” tegasnya.
Point-Point Penting dalam RUU PPRT
RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup:
-
Perjanjian Kerja Tertulis: Mengharuskan adanya perjanjian kerja yang jelas antara PRT dan pemberi kerja.
-
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Mengatur jam kerja yang manusiawi dan hak untuk cuti.
-
Hak atas Upah yang Layak: Menetapkan standar upah yang jelas.
-
Jaminan Sosial: Memastikan PRT tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
-
Perlindungan dari Kekerasan dan Pelecehan: Memberikan sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melakukan pelanggaran.
Dukungan dari Serikat Pekerja dan LSM
Dorongan Menaker ini disambut positif oleh berbagai serikat pekerja PRT dan LSM yang selama ini memperjuangkan RUU PPRT. Mereka mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, mengingat telah melalui proses pembahasan yang sangat panjang puluhan tahun.
“Kami mendukung penuh pernyataan Ibu Menaker. RUU PPRT sudah terlalu lama ditunda. Saatnya DPR mendengarkan suara 42 juta pekerja dan segera mengesahkannya,” ujar Lies Marcoes, pegiat hak perempuan dan pekerja PRT.
Pernyataan Menaker Ida Fauziyah ini memberikan angin segar dan harapan baru bagi perjuangan panjang para pekerja rumah tangga untuk diakui dan dilindungi oleh negara melalui instrumen hukum yang kuat dan mengikat.
















