Daftar 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Non-Aktifkan NPWP, Bebas Kewajiban Lapor SPT

banner 468x60
Foto: Kompas

IDNWATCH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui aturan mengenai perubahan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-aktif. Terdapat 11 kelompok wajib pajak yang kini dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dan dibebaskan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

1. Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan NPWP Non-Aktif

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2025, berikut kelompok yang berhak:
✔ Wanita kawin tanpa perjanjian pisah harta
✔ Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
✔ Pensiunan yang penghasilannya hanya dari pensiun ≤ Rp4,5 juta/bulan
✔ Warga asing yang sudah tidak bekerja di Indonesia
✔ Ahli waris yang belum membagi harta warisan

banner 336x280

2. Prosedur Pengajuan Non-Aktif NPWP

Langkah-langkah resmi menurut DJP:

  1. Isi formulir perubahan data melalui aplikasi DJP Online

  2. Lampirkan dokumen pendukung sesuai kategori

  3. Tunggu verifikasi maksimal 5 hari kerja

  4. Terima surat keputusan via email/akun DJP Online

3. Kewajiban yang Hangus Setelah NPWP Non-Aktif

Wajib pajak dengan status non-aktif tidak perlu lagi:
✖ Melaporkan SPT Tahunan
✖ Membayar pajak penghasilan
✖ Memotong pajak orang lain

4. Pengecualian Penting

Status non-aktif otomatis batal jika:
• Wajib pajak kembali memiliki penghasilan kena pajak
• Terjadi transaksi properti atas nama yang bersangkutan
• Ada pembayaran dari instansi pemerintah

5. Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Persyaratan berbeda tiap kategori:
📄 Pegawai: Surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja
📄 Pensiunan: Slip pembayaran pensiun 3 bulan terakhir
📄 Warga asing: Exit permit dan surat keterangan dari perusahaan

6. Sanksi Jika Tetap Memiliki NPWP Aktif

Untuk yang seharusnya non-aktif tapi tidak mengajukan:
⚠ Tetap wajib lapor SPT meski nihil
⚠ Berpotensi denda Rp100 ribu/bulan (maks 24 bulan)

Fakta Penting:
✔ 2,3 juta NPWP sudah dinonaktifkan sejak 2024
✔ Permohonan bisa diajukan sepanjang tahun
✔ Status bisa diaktifkan kembali kapan saja

Kata Pejabat DJP:
“Ini bentuk kemudahan bagi wajib pajak yang memang sudah tidak memenuhi kriteria,” jelas Direktur Pelayanan Pajak, Yon Arsal.

Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *