Komnas Perempuan Temukan Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap 3 Perempuan

banner 468x60
dok. singgih wiryono/KOMPAS

IDNWATCH  – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan praktik penangkapan secara sewenang-wenang terhadap tiga orang perempuan dalam sebuah kasus yang sedang mereka dalami. Temuan ini mencuatkan kembali keprihatinan serius terhadap prosedur penegakan hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pengakuan Pahit di Balik Jeruji Besi

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan Komnas Perempuan, terungkap bahwa ketiga perempuan tersebut diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas dan memadai. Proses penangkapan yang terjadi dinilai tidak memenuhi standar perlindungan hukum bagi perempuan, yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan instrumen HAM.

banner 336x280

Kami menemukan indikasi kuat bahwa penangkapan terhadap ketiga perempuan ini dilakukan secara tidak prosedural. Mereka tidak diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan kritikal,” tegas pernyataan resmi Komnas Perempuan yang dikutip dari Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Proses Pemeriksaan yang Dipertanyakan

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyoroti proses pemeriksaan yang dijalani ketiga perempuan tersebut. Metode interogasi yang digunakan diduga mengandung unsur tekanan psikologis dan tidak mempertimbangkan kerentanan spesifik yang dialami perempuan dalam berhadapan dengan hukum.

Fakta bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok rentan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur. Komnas Perempuan menilai, aparat penegak hukum gagal memberikan perlindungan maksimal dan justru terjerumus dalam praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan oleh negara (state violence).

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Tindak Tegas

Menyikapi temuan ini, Komnas Perempuan tidak tinggal diam. Lembaga negara ini secara resmi telah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah korektif. Desakan utama adalah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan sistem peradilan kita. Kami mendorong adanya reformasi prosedur penangkpan dan pemeriksaan yang lebih sensitif gender dan berperspektif HAM,” pungkas pernyataan Komnas Perempuan.

Temuan Komnas Perempuan ini menjadi pengingat keras betapa prinsip praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang sah seringkali terabaikan, terutama ketika korbannya adalah kelompok rentan seperti perempuan. Kasus ini diharapkan tidak berakhir sebagai temuan biasa, tetapi menjadi pemantik perubahan sistemik di tubuh penegak hukum Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed