
IDNWATCH – Mataram, 28 April 2025 — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan S (52), seorang oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram. S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kronologi Kasus
Menurut keterangan Kasubdit IV Bidang Renakta, Direskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswi KKN di salah satu desa di Kabupaten Lombok Barat, diduga mengalami kesurupan. S diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Pujawati menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka. “Kami menangani tindak pidana pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai di salah satu universitas di Mataram,” ujar Pujawati saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin (28/4/2025).
Tindak Lanjut Hukum
Saat ini, S telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda NTB berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, mengingat kepercayaan yang diberikan kepada pendidik di lingkungan perguruan tinggi.





















