
IDNWATCH – Maraknya kasus restoran yang membebankan biaya royalti lagu secara terpisah kepada pengunjung memicu polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah pelanggan gerah dan mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut. Lantas, apakah memang kewajiban membayar royalti itu dibebankan kepada konsumen? Pengamat hukum hak cipta memberikan penjelasannya.
Esensi Royalti: Kewajiban Pengusaha, Bukan Konsumen
Pengamat Hukum Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Aisyah S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kewajiban membayar royalti untuk penggunaan musik di tempat umum merupakan tanggung jawab pengelola usaha (dalam hal ini restoran), bukan konsumen yang datang.
“Logikanya sederhana. Resto menggunakan musik untuk menciptakan suasana yang mendukung bisnisnya, menarik pelanggan, dan meningkatkan nilai jual. Itu adalah bagian dari operasional komersial mereka. Oleh karena itu, biaya yang timbul (royalti) adalah beban usaha yang semestinya sudah diperhitungkan dalam harga jual makanan dan minuman, bukan dibebankan sebagai biaya tambahan kepada konsumen,” jelas Dr. Aisyah.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Dr. Aisyah menerangkan bahwa LMKN adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menarik royalti dari pengguna musik komersial, seperti restoran, kafe, mal, atau pusat kebugaran. Mekanisme yang benar adalah LMKN menagih kepada pengusaha berdasarkan perjanjian.
“Praktik yang benar adalah restoran membayar lisensi tahunan atau periodik kepada LMKN. Besarannya biasanya berdasarkan luas tempat atau kapasitas. Ini sudah menjadi cost yang harus ditanggung pengusaha, sama seperti bayar listrik atau air,” tambahnya.
Jika Dibebankan ke Konsumen, Termasuk Pelanggaran?
Menurut Dr. Aisyah, jika sebuah restoran secara terang-terangan memisahkan biaya royalti dalam struk pembayaran atau menyebutkannya sebagai biaya tambahan, hal itu dapat dikategorikan sebagai praktik bisnis yang tidak sehat dan berpotensi menyesatkan konsumen.
“Konsumen bisa protes. Itu bisa dibawa ke ranah perlindungan konsumen. Harga yang ditawarkan seharusnya sudah all-inclusive. Membuat biaya tambahan untuk sesuatu yang seharusnya menjadi bagian dari modal usaha adalah keliru,” tegasnya.
Solusi dan Langkah yang Tepat
Dr. Aisyah menyarankan:
-
Bagi Pengusaha: Hitung biaya royalti sebagai bagian dari Operational Expenditure (OPEX) dan masukkan ke dalam harga pokok penjualan.
-
Bagi Konsumen: Berhak menolak jika diminta membayar biaya tambahan untuk royalti dan dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika merasa dirugikan.
-
Bagi LMKN: Lebih gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang kewajiban dan tata cara pembayaran royalti yang benar.



















