
IDNWATCH – Suasana hening tanpa alunan musik kini menyambut pengunjung Kafe Tertanda di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pemilik kafe, Aditya Wibowo, memilih menghentikan pemutaran lagu komersial setelah ditegur lembaga manajemen kolektif (LMK) dengan tagihan royalti mencapai Rp 15 juta per bulan.
Dampak Kebijakan Royalti pada Usaha Kecil
-
Beban Biaya:
-
Royalti berdasarkan luas tempat (Rp 500.000-2 juta/m²/tahun)
-
Biaya tambahan untuk lagu spesifik (Rp 50.000-200.000/lagu)
-
-
Alternatif Solusi:
-
Beralih ke musik royalty-free (tapi kurang familiar)
-
Memutar lagu indie lokal (dengan izin langsung)
-
Suasana tanpa musik
-
*”Profit kami cuma Rp 20-25 juta/bulan. Kalau bayar royalti, bisa bangkrut,”* keluh Aditya.
Data Pelaku Usaha Terdampak di Jakarta
| Jenis Usaha | Persentase yang Stop Putar Musik |
|---|---|
| Kafe | 38% |
| Restoran | 25% |
| Retail | 17% |
Aturan Royalti yang Kontroversial
-
Permenkumham No. 56/2024: Wajib royalti untuk usaha komersial
-
Sanksi: Denda Rp 50 juta bagi pelanggar
-
Penagih: 5 LMK resmi di Indonesia
Respons Lembaga Manajemen Kolektif
Direktur LMK Ardi Bakrie menjelaskan:
“Ini bentuk apresiasi pada musisi. Bisnis bisa nego paket lebih murah.”
Dampak pada Pengalaman Pelanggan
-
65% pengunjung mengeluh suasana kurang hidup
-
30% justru nyaman tanpa musik
-
5% tidak memperhatikan






















