
IDNWATCH – Ribuan buruh dari berbagai sektor industri memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Mereka menyuarakan keresahan mendalam terkait praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil, serta pembatasan hak untuk berserikat.
PHK Tanpa Pesangon Layak, Buruh Merasa Dirugikan
Salah satu buruh, Tini (42), mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik PHK yang menurutnya lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja. “PHK jangan berpihak ke perusahaan terus. Perusahaan jadi seenaknya,” tegas Tini dalam wawancara dengan Kompas.com di lokasi aksi.Tini menyoroti kasus di mana pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun hanya menerima pesangon dua bulan gaji saat terkena PHK. Ia menilai kebijakan pemerintah saat ini cenderung berpihak kepada perusahaan, sehingga buruh menjadi pihak yang dirugikan.
Larangan Berserikat, Ancaman bagi Hak Buruh
Selain isu PHK, para buruh juga menyoroti pembatasan hak untuk berserikat. Mereka menilai bahwa larangan berorganisasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pemerintah untuk menjamin kebebasan berserikat dan melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh.
Kisah Tiur: Bertahan di Usia Senja Tanpa Kepastian Pensiun
Tiur, seorang buruh lansia yang telah bekerja di pabrik garmen selama 25 tahun, menceritakan bahwa seharusnya ia dipensiunkan pada usia 58 tahun. Namun, hingga kini, panggilan pensiun tak kunjung datang. “Seharusnya saya sudah dipensiunkan pada usia 58 tahun, tapi sampai sekarang, saya belum dipanggil untuk pensiun,” ujar Tiur kepada Kompas.com.
Tiur meyakini bahwa perusahaan sengaja menunda pensiunnya, berharap ia mundur dengan sendirinya. Kisah Tiur menjadi potret nyata bagaimana buruh lansia terpaksa bertahan di usia senja tanpa kepastian masa depan.
Tuntutan Buruh: Keadilan dan Perlindungan Hak
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut pemerintah untuk:
-
Menjamin pesangon yang layak bagi pekerja yang terkena PHK.
-
Menghentikan praktik PHK sepihak yang merugikan pekerja.
-
Menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi buruh.
-
Memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja, terutama buruh lansia.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hak masih terus berlangsung.






















