
Warga Bekasi Diminta Lapor ke Diskominfo Usai Jual Data Retina ke WorldID
IDNWATCH – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warganya yang telah melakukan pemindaian data biometrik retina mata melalui layanan WorldID untuk segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi warga.
Imbauan Pemerintah Kota Bekasi
Dalam pernyataannya di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (5/5/2025), Tri Adhianto menyampaikan, “Kami mengimbau mereka yang melakukan aktivasi retina untuk melaporkan kepada Diskominfo.” Ia menambahkan bahwa pelaporan tersebut bertujuan agar pemerintah memiliki data warga yang telah memindai retina mata mereka, sehingga dapat mengantisipasi jika terjadi penyalahgunaan data di masa mendatang.
Tri juga mengakui bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengetahui secara pasti manfaat dan tujuan dari pemindaian data retina oleh perusahaan tersebut. “Sejauh ini memang belum tahu manfaat dan juga untuk apa kemudian perusahaan tersebut melakukan aktivasi terkait dengan retina warga masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Operasional WorldID di Bekasi
Di Kota Bekasi, terdapat dua gerai WorldID dan Worldcoin yang beroperasi, yakni di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, dan Ampera, Bekasi Timur. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, gerai WorldID dan Worldcoin berkantor di Tarumajaya.
Pembekuan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kemkomdigi juga akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.





















