Bali Didesak Evaluasi Tata Ruang Pasca Dilanda Banjir Parah

banner 468x60
dok. Sekretariat Wakil Presiden RI

IDNWATCH – Peristiwa banjir besar yang melanda sejumlah kawasan di Bali pekan lalu menyisakan duka dan kerugian materiil yang tidak sedikit. Di balik musibah tersebut, para ahli dan penggiat lingkungan menyuarakan alarm darurat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pembangunan di Pulau Dewata yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan daya dukung lingkungan.

Banjir Terparah dalam Dekade Terakhir, Kerugian Miliaran Rupiah

Banjir yang dipicu oleh curah hujan tinggi itu menerjang kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, hingga area persawahan. Ribuan rumah terendam, aktivitas ekonomi lumpuh, dan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Banyak warga yang menyatakan bahwa ini adalah banjir terparah yang mereka alami dalam 10 tahun terakhir.

banner 336x280

Kami tidak pernah mengalami banjir setinggi ini sebelumnya. Air datang sangat cepat dan merendam segala sesuatu,” ujar Ketut Sutarya, seorang warga di Gianyar, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Akar Masalah: Alih Fungsi Lahan dan Drainase yang Buruk

Para pakar lingkungan dan tata kota menilai banjir ini bukan semata-mata bencana alam, melainkan juga dampak dari kesalahan tata kelola ruang. Dr. I Gede Putu Eka Sastrawan, Ahli Lingkungan dari Universitas Udayana, menyebutkan dua masalah utama:

  1. Alih Fungsi Lahan Masif: Konversi lahan hijau dan resapan air (seperti sawah dan hutan) menjadi kawasan pariwisata, villa, hotel, dan permukiman telah mengurangi daya dukung lingkungan terhadap air hujan.

  2. Sistem Drainase yang Tidak Memadai: Infrastruktur drainase yang ada tidak dikembangkan secara signifikan untuk mengimbangi pesatnya pembangunan dan perubahan iklim yang menyebabkan curah hujan lebih ekstrem.

Sangat jelas bahwa daya dukung lingkungan sudah terlampaui. Kita tidak bisa terus membangun tanpa mempertimbangkan kemampuan alam menopangnya,” tegas Eka Sastrawan.

Desakan untuk Moratorium dan Revisi Perda RTRW

Insiden banjir besar ini memicu desakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, LSM, dan masyarakat adat, agar Pemerintah Provinsi Bali segera:

  1. Melakukan Moratorium: Menghentikan sementara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan baru di kawasan-kawasan rawan banjir dan yang masih berfungsi sebagai daerah resapan.

  2. Merevisi Perda RTRW: Meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan ketahanan iklim.

  3. Merestorasi Ekosistem: Memperbanyak ruang terbuka hijau, merevitalisasi sungai dan saluran air, serta mengembalikan fungsi daerah resapan.

Pemprov Bali Berjanja Akan Tinjau Ulang Kebijakan

Menanggapi tekanan tersebut, Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan akan segera mengevaluasi kebijakan tata ruang. Ia berjanji akan lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan dan akan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk perbaikan infrastruktur drainase dan penanganan banjir.

Kami mendengar aspirasi masyarakat. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua untuk membangun Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.

Banjir besar ini diharapkan menjadi titik balik bagi Bali untuk beralih dari pembangunan yang eksploitatif menuju pembangunan yang lebih arif dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *