
IDNWATCH – Seorang jurnalis bernama Robby Irfany, yang merupakan redaktur pelaksana di sejumlah media, justru dicabut hak aksesnya ke Istana Kepresidenan usai melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pencabutan Kartu Pers Istana (KPI) ini terjadi setelah dirinya mengajukan pertanyaan kepada Ketua DPR RI, Maharani Bungkus Gerindra (MBG), dalam sebuah konferensi pers, memicu gelombang keprihatinan di kalangan media.
Kronologi Pencabutan: Pertanyaan untuk Pimpinan DPR yang Berujung Sanksi
Insiden berawal saat Robby Irfany meliput kunjungan kerja pimpinan DPR ke Istana Merdeka pada Jumat (26/9/2025). Dalam kesempatan itu, Robby mengajukan pertanyaan kepada Ketua DPR Maharani mengenai suatu kebijakan. Tak lama setelah acara usai dan Robby hendak meliput agenda berikutnya, seorang petugas keamanan Istana mendatanginya.
“Saya ditarik oleh petugas, lalu ditanya, ‘Itu tadi yang nanya ke Ibu Ketua DPR siapa?’ Saya jawab, ‘Saya.’ Lalu petugas itu bilang, ‘Kartunya dicabut, tidak boleh meliput lagi,’” ujar Robby, menceritakan kronologi kejadian, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (28/9/2025). Kartu Pers Istana miliknya kemudian langsung ditahan oleh petugas.
Protes dari Organisasi Pers: Langkah Itu Dinilai Berlebihan
Pencabutan KPI secara mendadak ini menuai protes dari berbagai organisasi pers. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik. KPI, yang merupakan identitas resmi bagi jurnalis yang meliput di lingkungan Istana, seharusnya tidak boleh dicabut secara sepihak hanya karena seorang jurnalis menjalankan tugasnya untuk bertanya.
Respon Istana: Juru Bicara Buka Suara, Mensesneg Turun Tangan
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kepresidenan, Marten Panggabean, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pencabutan itu dilakukan oleh petugas keamanan di lapangan. “Kami telah berkoordinasi dengan unit terkait untuk memastikan prosedur yang jelas dan proporsional dalam menangani akses pers,” ujarnya.
Merespons situasi ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratiwi Karya, telah turun tangan. Pratiwi menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik. “Kami menghargai tugas-tugas jurnalistik dan sedang berupaya menemukan jalan keluar yang baik bagi semua pihak,” kata Pratiwi, menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak yang bersangkutan telah dibuka. Langkah Mensesneg ini diharapkan dapat mengembalikan hak akses jurnalis tersebut dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.






















