
IDNWATCH – Dua isu hukum besar menjadi sorotan kemarin: pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR dan penggerebekan komplotan penipuan ATM yang telah merugikan nasabah hingga Rp15 miliar. Berikut rangkuman perkembangan terkini.
1. Pembahasan RUU KUHAP di DPR
✔ Tahapan: Masuk pembahasan tingkat I
✔ Isu krusial:
-
Perlindungan hak tersangka
-
Digitalisasi proses peradilan
-
Mekanisme banding yang dipercepat
✔ Target: Disahkan sebelum akhir 2025
2. Poin Kontroversial RUU KUHAP
• Penyadapan: Perlu izin pengadilan atau tidak?
• Masa penahanan: Diperpanjang atau dipersingkat?
• Restorative justice: Diperluas untuk kasus tertentu
3. Tanggapan Fraksi-Fraksi DPR
• PDIP: Dukung percepatan reformasi hukum
• Golkar: Minta jaminan perlindungan HAM
• Demokrat: Khawatirkan perluasan kewenangan penyidik
4. Kasus Penipuan ATM yang Ditangkap
✔ Pelaku: 7 orang komplotan
✔ Modus:
-
Pasang alat skimmer di ATM
-
Gunakan data untuk duplikasi kartu
-
Tarik dana di berbagai lokasi
✔ Total kerugian: Rp15 miliar (300 nasabah)
5. Kronologi Penggerebekan
• Berdasarkan laporan 20 nasabah Bank Central Asia (BCA)
• Polisi lacak transaksi mencurigakan
• Penggerebekan di kos-kosan Jakarta Timur
6. Barang Bukti yang Disita
• 15 unit alat skimmer
• 42 kartu ATM palsu
• Rp850 juta uang tunai
• Laptop & server data
7. Imbauan untuk Nasabah Bank
✔ Cek mesin ATM sebelum bertransaksi
✔ Rutin ganti PIN setiap 3 bulan
✔ Laporkan segera jika ada transaksi mencurigakan
Fakta Penting:
⚖️ RUU KUHAP terakhir direvisi tahun 1981
💳 Kerugian penipuan ATM naik 45% tahun ini
🔍 Polisi masih lacak 3 tersangka lainnya
Pernyataan Kapolri:
“Kami akan terus gencarkan operasi cyber crime. Masyarakat harus lebih waspada,” tegas Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut pekan depan, sementara komplotan ATM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.





















