
IDNWATCH – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah mengejutkan dengan mengembalikan buku-buku yang disita dari sejumlah tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum yang menilai langkah tersebut sebagai kemunduran dalam proses penyidikan dan berpotensi melemahkan barang bukti.
Buku Dikembalikan, Alasan Polri: “Bukan Alat Bukti Pokok”
Kabid Humas Polda setempat menjelaskan bahwa pengembalian buku-buku tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang tim penyidik. Dasar pengembaliannya adalah karena buku-buku itu dinilai tidak termasuk sebagai alat bukti pokok yang langsung terkait dengan tindak pidana kerusuhan yang disangkakan.
“Penyidik telah melakukan assessment dan berkesimpulan bahwa buku-buku tersebut tidak berkaitan langsung dengan modus kejahatan dalam peristiwa kerusuhan. Oleh karena itu, kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujar perwira Polri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/9/2025). Langkah ini disebut sebagai bagian dari prosedur standar untuk memisahkan barang bukti yang relevan dan yang tidak.
Pengamat Hukum Soroti Dampak Strategis dan Psikologis
Kebijakan Polri ini langsung mendapat sorotan keras dari kalangan pengamat hukum. Seorang pengamat hukum dari universitas ternama di Jawa Timur menyatakan kekhawatiran mendalamnya. Ia menilai bahwa buku-buku yang disita bisa saja mengandung materi atau catatan yang secara tidak langsung terkait dengan jaringan, motif, atau perencanaan aksi.
“Ini langkah mundur. Buku-buku itu bisa berisi ideologi, doktrin, atau bahkan perencanaan yang melatarbelakangi aksi. Mengembalikannya sama dengan mengembalikan potongan puzzle penting untuk memahami keseluruhan peristiwa,” tegas pengamat tersebut dengan nada kritis.
Pertanyaan Publik: Apakah Ini Bentuk Pelemahan Barang Bukti?
Langkah pengembalian ini memantik sejumlah pertanyaan dari publik dan praktisi hukum. Kritik utama yang mengemuka adalah potensi pelemahan alat bukti di persidangan nantinya. Jika di kemudian hari buku-buku tersebut ternyata dibutuhkan, proses penyitaan ulang akan menjadi lebih sulit dan berpotensi menimbulkan sanggahan dari pihak pembela.
Beberapa pihak mempertanyakan konsistensi Polri. Di satu sisi, buku-buku itu pernah disita dengan alasan tertentu sebagai bagian dari penyidikan, namun di sisi lain dikembalikan sebelum proses peradilan selesai, yang dinilai dapat mengaburkan fakta hukum.
Dilema Prosedur Hukum vs. Kebutuhan Investigasi
Kasus ini menyoroti dilema dalam prosedur hukum. Di satu sisi, terdapat ketentuan bahwa penyitaan harus relevan dengan kasusnya. Di sisi lain, terdapat kebutuhan investigasi yang lebih luas untuk memahami akar permasalahan sebuah kerusuhan. Keputusan Polri ini, meski diklaim berdasarkan prosedur, dinilai banyak kalangan telah mengorbankan kedalaman penyelidikan untuk alasan yang belum jelas sepenuhnya. Langkah ini dianggap dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.






















