
IDNWATCH – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berubah menjadi arena kekacauan pada Rabu (2/10/2025) siang. Aksi kekerasan meletus di dalam ruang sidang ketika seorang koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pati (AMPB) dikeroyok sejumlah orang yang diduga merupakan pendukung Bupati Pati, menyisakan trauma dan pertanyaan besar tentang demokrasi di daerah tersebut.
Dari Adu Argumentasi ke Adu Fisik, Sidang Berubah Jadi Ricuh
Ketegangan sudah terasa sejak awal saat audiensi antara AMPB dan DPRD Pati berlangsung. Perselisihan pendapat yang memanas mengenai kinerja pemerintahan daerah akhirnya memicu percikan kekerasan. Bukannya diselesaikan dengan dialog, situasi berbalik menjadi chaos ketika sejumlah massa mendadak menyerang koordinator AMPB yang sedang menyampaikan pendapatnya.
Saksi Mata: “Mereka Langsung Menyerbu dan Memukuli”
Seorang saksi mata yang merupakan rekan korban, menggambarkan detik-detik mengerikan itu. “Tiba-tiba saja mereka yang duduk di belakang langsung menyerbu dan memukuli kami. Tidak ada peringatan, tidak ada pembicaraan. Keadaan jadi sangat kacau,” ujarnya dengan suara bergetar, seperti dikutip Kompas.com. Serangan yang berlangsung cepat dan brutal itu membuat ruang sidang yang semestinya menjadi tempat bermusyawarah, berubah menjadi medan adu fisik.
Korban Diamankan, Situasi Berangsur Kondusif
Setelah kericuhan yang berlangsung beberapa menit tersebut, korban akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat dari kepungan massa. Kondisi korban dilaporkan mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan. Situasi di dalam dan sekitar gedung DPRD Pati pun berangsur kondusif, meskipun nuansa mencekam masih tersisa.
Polisi Turun Tangan, Olah TKP dan Pelaku Dicari
Kepolisian Resor Pati telah turun tangan menangani insiden memilukan ini. “Kami telah menerima laporan dan sedang mengolah TKP. Identifikasi pelaku dan saksi-saksi sedang kami lakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas pernyataan resmi Kapolres Pati. Insiden ricuh ini dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan menghambat proses penyampaian aspirasi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.






















