
IDNWATCH – Kota Salatiga, Jawa Tengah, diguncang aksi vandalisme yang menargetkan institusi Kepolisian. Sejumlah tembok dan fasilitas publik di beberapa titik kota dicoret dengan tulisan dan grafiti bernada anti-polisi. Kapolres Salatiga AKBP Budi Santoso menyatakan geram dan telah memerintahkan jajarannya untuk memburu pelaku yang diduga kuat berusai memecah belah kedamaian kota.
Tulisan Anti-Polisi Menghiasi Sejumlah Titik Strategis
Aksi vandalisme terjadi di beberapa lokasi strategis, termasuk di dinding dekat pertokoan, jembatan penyeberangan, dan fasilitas halte bus. Tulisan yang dicoret menggunakan cat semprot antara lain berisi tuduhan dan ujaran kebencian terhadap institusi polisi. Warga yang melintas di lokasi terkejut dan merasa tidak nyaman dengan aksi corat-coret yang merusak pemandangan kota dan menebar kebencian tersebut.
“Saya lihat pagi-pagi sudah ada tulisan ‘anti polisi’ di dekat halte. Kasihan kan yang lihat, bisa-bisa timbul persepsi negatif,” ujar Sari, seorang warga Salatiga yang diwawancarai, Jumat (5/9/2025).
Polres Salatiga Gerak Cepat: Olah TKP dan Kumpulkan Bukti
Merespon aksi ini, Polres Salatiga langsung bergerak cepat. Tim forensik dikerahkan untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di setiap lokasi. Mereka mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti sidik jari yang mungkin tertinggal di kaleng cat semprot serta mengambil sampel tulisan untuk dianalisis. Selain itu, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV dari sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kami sedang mengumpulkan semua bukti. Kami tidak akan mentolerir aksi yang meresahkan masyarakat dan merusak fasilitas umum ini,” tegas AKBP Budi Santoso.
Kapolres: Aksi Premanisme yang Meresahkan!
Kapolres Salatiga AKBP Budi Santoso dengan tegas mengutuk aksi vandalisme ini. Ia menyebutnya sebagai bentuk premanisme modern yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di masyarakat.
“Ini bukan sekadar corat-coret. Ini adalah tindakan kriminal yang meresahkan dan merusak nilai-nilai kerukunan. Kami akan kejar pelakunya sampai ditemukan,” tegas Kapolres dalam konferensi persnya.
Polisi Akan Jerat Pelaku dengan Pasal Perusakan dan UU ITE
Polisi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal perusakan fasilitas umum dan kemungkinan juga Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian, mengingat tulisan yang dibuat mengandung pesan permusuhan terhadap institusi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan membantu memberikan informasi jika melihat hal-hal mencurigakan terkait aksi vandalisme ini. Langkah tegas Polres Salatiga diharapkan dapat menghentikan aksi serupa terulang dan memberi efek jera bagi pelakunya.






















