

IDNWATCH – Sebuah aturan baru yang mengatur tentang larangan merangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) resmi disahkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini memberikan tenggat waktu penyesuaian paling lama dua tahun setelah UU ini diundangkan untuk memastikan transisi yang tertib.
Larangan Keras: Wamen Tak Boleh Duduki Posisi Komisaris atau Direksi
Pasal 95 dalam UU BUMN yang baru disahkan menyatakan dengan tegas bahwa seorang Wakil Menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direksi pada BUMN. Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola BUMN yang lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Aturan ini menegaskan komitmen untuk memisahkan secara jelas antara tugas-tugas pemerintahan dengan pengelolaan badan usaha.

Masa Transisi 2 Tahun: Waktu untuk Penyesuaian dan Evaluasi
Pemerintah dan DPR menyadari bahwa penerapan aturan ini tidak bisa serta-merta dilakukan. Untuk itu, diberlakukanlah masa transisi. “*Larangan ini berlaku paling lama 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan,*” bunyi salah satu ayat dalam pasal tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10/2025). Masa dua tahun ini diberikan kepada Wakil Menteri yang saat ini masih menduduki posisi di BUMN untuk melepaskan jabatan rangkapnya secara bertahap.
Misi Besar di Balik Aturan: Reformasi Tata Kelola & Hilangkan Konflik Kepentingan
Larangan ini bukan sekadar aturan administratif belaka, melainkan bagian dari misi besar reformasi tata kelola BUMN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa posisi strategis di BUMN diisi berdasarkan kompetensi murni di bidang bisnis, bukan karena pertimbangan politik. Dengan demikian, diharapkan proses pengambilan keputusan di BUMN dapat berjalan lebih objektif untuk kepentingan perusahaan dan negara sebagai pemegang saham.
Dampak Langsung: Pembersihan Struktur dan Sinergi yang Lebih Sehat
Dengan pemberlakuan UU ini, struktur kepemimpinan di berbagai BUMN diprediksi akan mengalami “pembersihan”. Langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk menciptakan sinergi yang lebih sehat dan profesional antara kementerian sebagai regulator dan BUMN sebagai pelaku usaha. Aturan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat fondasi korporasi BUMN Indonesia di masa depan.


















