UU Kementerian Negara Digugat di MK karena Banyak Menteri Rangkap Jabatan Pengurus Parpol

banner 468x60
Foto: Hafidz Mubarak A/Antara

IDNWATCH – Jakarta, 28 April 2025 – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/4/2025). Gugatan ini dipicu oleh banyaknya pengurus partai politik yang merangkap jabatan sebagai menteri.

Kuasa hukum penggugat, Tigor Simatupang, menyampaikan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu profesionalisme dan netralitas menteri dalam menjalankan tugas negara. Dalam konferensi pers, Tigor menekankan, “Menteri seharusnya fokus melayani negara, bukan kepentingan partai.”

banner 336x280

Pengajuan ini juga menggarisbawahi pentingnya menteri bersikap independen tanpa intervensi politik praktis. Mereka berharap MK dapat membatalkan pasal dalam UU yang dianggap membuka ruang rangkap jabatan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *