
IDNWATCH – Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya link atau tautan penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode September-Oktober 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI secara resmi telah menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pencairan BSU sebesar Rp 1,2 juta melalui tautan yang beredar di platform pesan instan dan media sosial adalah HOAKS.
Modus Baru: Tautan Palsu Mengatasnamakan Kemnaker
Beredar sebuah pesan berantai yang memuat sebuah link pendek (shortlink) yang diklaim sebagai portal resmi untuk pencairan BSU tahap September-Oktober 2025. Pesan tersebut menyebut bahwa penerima BSU berhak mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta dan harus segera mengklaim melalui tautan yang disediakan. Modus ini diduga kuat merupakan upaya phising untuk mencuri data pribadi dan data keuangan calon korbannya.
Kemnaker: Tidak Ada Pencairan BSU Melalui Link Sembarangan
Merespons maraknya informasi yang beredar, Kemnaker melalui kanal komunikasi resminya memberikan klarifikasi tegas. Pihak kementerian menyatakan bahwa segala bentuk informasi mengenai program BSU hanya disampaikan melalui saluran-saluran resmi.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Segala informasi resmi terkait BSU akan disampaikan melalui website resmi Kemnaker dan kanal informasi resmi lainnya,” jelas pernyataan resmi Kemnaker, seperti dikutip Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Imbauan untuk Publik: Jangan Klik dan Sebarkan!
Kepada masyarakat, Kemnaker mengimbau untuk tidak mudah terpancing dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
-
Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan berantai.
-
Tidak membagikan pesan atau tautan tersebut ke grup atau kontak lain untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
-
Selalu memastikan informasi hanya bersumber dari website resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) atau hubungi call center resmi.
Waspada Tujuan Akhir: Pencurian Data dan Uang
Tautan palsu tersebut biasanya akan mengarahkan pengguna ke halaman web yang dirancang mirip dengan portal resmi. Korban kemudian diminta untuk mengisi data pribadi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), hingga informasi rekening bank. Data inilah yang nantinya dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan, termasuk menguras isi rekening korban.
Dengan penegasan status hoaks ini, diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam skema penipuan berkedok bantuan sosial dan selalu bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima.





















