Kejagung Kembalikan Aset Rina Lauwy Mantan Istri Antonius Kosasih

banner 468x60
dok. Shela Octavia/KOMPAS

IDNWATCH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan pengembalian sejumlah aset milik Rina Lauwy, mantan istri dari pengusaha Antonius Kosasih, yang sebelumnya disita dalam penyidikan perkara korupsi. Langkah hukum ini diajukan setelah jaksa menyimpulkan bahwa aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Ini Daftar Aset yang Dikembalikan Kejagung

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pengembalian aset kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aset-aset yang dimaksud meliputi sejumlah properti dan rekening bank yang atas nama Rina Lauwy. “Kami telah mengajukan permohonan pengembalian aset karena setelah diperiksa secara mendalam, aset-aset tersebut tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2025).

banner 336x280

Aset Dinyatakan “Bersih” dari Jerat Korupsi

Proses pengembalian aset ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan analisis yang komprehensif oleh tim jaksa. Penyidik menyatakan bahwa aset-aset milik Rina Lauwy tersebut telah terbukti diperoleh secara legal dan tidak ada hubungannya dengan alur duduk perkara korupsi yang menjerat Antonius Kosasih. Keputusan ini menunjukkan penerapan asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Kronologi Sitaan Aset yang Kini Dikembalikan

Aset-aset Rina Lauwy awalnya disita oleh Kejagung dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan suaminya, Antonius Kosasih. Namun, dalam perkembangan persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan kepemilikan aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum. Hal ini yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk mengembalikan aset-aset yang disita.

Apa Dampak Hukum Pengembalian Aset Ini?

Pengajuan permohonan pengembalian aset ini menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, tidak sewenang-wenang, dan menghormati hak-hak pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. “Ini adalah bukti bahwa hukum tidak bekerja secara membabi buta. Aset yang bersih akan dilindungi,” tambah sumber dari Kejagung.

Dengan dikembalikannya aset-aset ini, Rina Lauwy dinyatakan bebas dari keterkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Antonius Kosasih, menegaskan prinsip bahwa hukum hanya menjangkau mereka yang terbukti bersalah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *