

IDNWATCH – Sebuah ironi pedih terjadi di Sumatera Barat. Tengku Munirwan, seorang Kepala Desa (Kades) yang dikenal gigih mengembangkan benih padi unggul untuk kemandirian petani, justru harus mendekam di penjara. Ia dihukum oleh sistem hukum yang dituding oleh banyak kalangan tidak memihak pada upaya kedaulatan pangan akar rumput.
Dari Pembela Petani Jadi Terpidana, Semua Bermula dari Benih
Tengku Munirwan, yang menjabat sebagai Kepala Desa di Nagari Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman, adalah sosok yang dielu-elukan petani. Selama bertahun-tahun, ia aktif melakukan penelitian sederhana untuk menyilangkan dan mengembangkan varietas benih padi lokal yang lebih tahan hama dan berproduktivitas tinggi. Benih hasil rakitanannya itu kemudian dibagikan secara cuma-cuma atau dijual dengan harga sangat murah kepada petani di sekitarnya.

“Dia (Munirwan) tidak pernah mengambil untung besar. Tujuannya hanya satu: agar petani tidak terus bergantung dan terbebani oleh harga benih perusahaan yang mahal,” ujar Sofyan, seorang petani setempat, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Jerat Hukum: Dianggap Melanggar UU Sistem Budi Daya Pertanian
Namun, niat baiknya itu berbalas hukuman. Tengku Munirwan dilaporkan oleh pihak tertentu ke aparat penegak hukum dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian. Pasal yang menjeratnya terkait dengan peredaran benih yang diduga tidak memenuhi sertifikasi resmi dari otoritas yang berwenang.
Pengadilan kemudian memutuskan Tengku Munirwan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya. Vonis ini langsung menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan dari kalangan petani dan aktivis pertanian.
Petani Geram: Hukum Tidak Melindungi yang Membela Rakyat Kecil
Vonis tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya kemandirian petani. Para petani melihat Tengku Munirwan justru sebagai pahlawan yang berusaha mewujudkan kedaulatan benih, sementara hukum dianggap hanya melindungi kepentingan perusahaan benih besar.
“Ini ironi yang sangat memilukan. Seharusnya yang dibantu dan dilindungi, malah dipenjara. Kami kecewa dengan putusan ini,” protes Sofyan dengan nada geram.
Aktivis Desakan Revisi Kebijakan yang Memberatkan Petani
Kasus Tengku Munirwan ini menjadi buah bibir dan memicu desakan untuk meninjau ulang kebijakan dan peraturan perundang-undangan di sektor perbenihan. Banyak aktivis dan organisasi petani menuntut adanya perlindungan hukum yang jelas bagi petani pemulia dan pengembang benih mandiri (petani pemelihara plasma nutfah) agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka berargumen bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi inisiatif lokal yang membela kedaulatan pangan, bukan justru membungkamnya dengan jerat pasal yang kaku. Kasus ini menjadi potret konflik antara regulasi formal dan praktik kearifan lokal di tingkat petani.
Nasib Tengku Munirwan menyisakan duka dan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam mencapai kedaulatan pangan yang sesungguhnya, yang dimulai dari kemandirian benih di tingkat paling dasar.




















