
IDNWATCH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2022-2024.
1. Jadwal dan Agenda Pemeriksaan
📅 Hari/Tanggal: Senin, 27 Mei 2025
⏰ Waktu: 09.00 WIB
📍 Lokasi: Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
2. Posisi Yaqut dalam Penyidikan
• Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas
• Bukan tersangka saat ini
• Pernah diperiksa 2 kali sebelumnya
3. Kasus yang Diselidiki
KPK menyoroti beberapa indikasi:
💰 Mark-up proyek haji dan umrah senilai Rp 120 miliar
💰 Penyimpangan dana BOS Madrasah Rp 85 miliar
💰 Penerbitan sertifikat halal tidak prosedural
4. Dokumen yang Diminta KPK
✔ Laporan keuangan Kemenag 2022-2024
✔ Surat keputusan menteri terkait proyek
✔ Dokumen lelang 15 paket pekerjaan
5. Respons Kuasa Hukum Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Maqdir Ismail:
“Klien kami akan kooperatif. Semua dokumen yang diminta sudah disiapkan”
6. Perkembangan Terkini Kasus
• 5 tersangka sudah ditetapkan (3 pejabat Kemenag, 2 pengusaha)
• 12 saksi sudah diperiksa
• Penggeledahan di 6 lokasi terkait
7. Dampak Politik
Kasus ini berpotensi mempengaruhi:
⚖️ Proses suksesi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
📉 Popularitas kabinet sebelumnya
🔍 Audit menyeluruh di Kemenag
Fakta Penting:
✔ Yaqut menjabat Menag Oktober 2021-April 2025
✔ Anggaran Kemenag 2024 mencapai Rp 72 triliun
✔ Ini pemeriksaan ke-3 mantan menteri oleh KPK tahun ini
Pernyataan Juru Bicara KPK:
“Pemanggilan ini murni untuk kelengkapan berkas. Kami menghargai sikap kooperatif semua pihak,” tegas Ali Fikri.
Masyarakat diminta tidak berspekulasi sebelum ada penetapan tersangka resmi.





















