
IDNWATCH – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah bertolak ke China untuk melaksanakan kunjungan kenegaraan yang telah dijadwalkan. Keberangkatan Presiden dalam situasi dalam negeri yang dinamis memunculkan pertanyaan konstitusional di kalangan publik: Siapa yang memimpin Indonesia ketika Presiden sedang berada di luar negeri?
Mekanisme Konstitusi Jelas Menjawab
Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, jawabannya sangat jelas dan tegas. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.” Sementara, Ayat (2) menegaskan, “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”
Peran Wakil Presiden Saat Presiden Bertugas ke Luar Negeri
Kunjungan kerja atau kenegaraan ke luar negeri tidak termasuk dalam kategori “tidak dapat melakukan kewajibannya” yang dimaksud konstitusi. Presiden Prabowo tetap dapat menjalankan tugasnya dan berkomunikasi dengan pemerintah di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, untuk menjaga kontinuitas pemerintahan, Presiden dapat memberikan surat perintah kepada Wakil Presiden untuk menangani urusan-urusan tertentu secara harian (day-to-day affairs) selama beliau tidak berada di dalam negeri.
“Secara konstitusional, Presiden tetap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, untuk efisiensi, Wapres biasanya diberikan mandat untuk menangani hal-hal rutin,” jelas pakar hukum tata negara, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Tidak Ada Kekosongan Kekuasaan
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungannya. Pemerintahan akan terus berjalan dengan Wakil Presiden yang siap mengambil peran lebih besar untuk memastikan stabilitas dan keamanan nasional, termasuk dalam merespons berbagai dinamika yang terjadi.
Kunjungan Diplomatik yang Tetap Prioritas
Keberangkatan Presiden Prabowo ke China menunjukkan bahwa diplomasi dan hubungan internasional tetap menjadi prioritas pemerintah, bahkan di tengah situasi dalam negeri. Kunjungan ini dinilai penting untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan strategis antara Indonesia dan China.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kelangsungan pemerintahan, karena mekanisme konstitusi telah mengatur dengan sangat jelas siapa yang bertugas menjaga Indonesia tetap berjalan ketika Presiden sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri.






















