
IDNWATCH – Aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah berubah ricuh setelah sekelompok orang diduga melemparkan bom molotov. Kepolisian berhasil meringkus satu orang pelaku yang ternyata berstatus sebagai mahasiswa di Kota Semarang. Pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan beserta barang bukti pasca-kejadian yang sempat membuat situasi mencekam tersebut.
Kronologi Ricuh: Bom Molotov Meledak di Lokasi Unjuk Rasa
Berdasarkan keterangan polisi, insiden terjadi saat demonstrasi sedang berlangsung. Sekelompok kecil massa yang diduga memprovokasi tiba-tiba melemparkan sejumlah bom molotov ke arah pagar Mapolda. Ledakan dan percikan api sempat membuat panik massa demonstran lainnya dan petugas yang berjaga. Tim Gegana dan Dalmas kemudian bergerak cepat mengamankan lokasi dan membubarkan massa.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial AS (21), yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang. Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, dalam konferensi persnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Barang Bukti Diamankan, Motif Masih Dalam Penyidikan
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci yang menguatkan posisinya. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa botol bekas yang diduga disiapkan untuk dibuat molotov, kain, dan bahan-bahan peledak sederhana lainnya. Penyidik masih mendalami motif pasti di balik aksi provokatif tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau keterkaitan dengan kelompok tertentu.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Berat
Tersangka AS terancam hukuman yang tidak ringan. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UDarurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Pasal yang disiapkan antara lain terkait perusakan, percobaan pembunuhan, dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa menghadapi hukuman penjara belasan tahun.
Kapolda Ingatkan Demo Harus Damai dan Taat Hukum
Menanggapi insiden ini, Kapolda Jateng kembali menegaskan prinsipnya. Ia menghimbau agar setiap unjuk rasa tetap mengedepankan kedamaian dan tidak disusupi oleh pihak-pihak yang ingin memprovokasi dan menciptakan kerusuhan. “Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan tanpa kekerasan,” tegasnya. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penggunaan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.






















