​Indonesia Desak Pengadilan Internasional: Israel Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan di Palestina

banner 468x60
Foto: dok. Kementrian Luar Negeri RI

IDNWATCH – Dalam sidang umum Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Israel tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina.

Indonesia Tegaskan Israel Tidak Kebal Hukum

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum di dunia internasional, termasuk Israel. Ia menyoroti tindakan-tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. “Saya ingin menekankan bahwa sementara banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum, Israel secara konsisten memaksakan kebijakan tindakan jahatnya di wilayah pendudukan Palestina yang sama sekali tidak menghormati hukum internasional,” ujar Sugiono.

banner 336x280

Dampak Tindakan Israel terhadap Rakyat Palestina

Sugiono menyoroti bahwa tindakan-tindakan Israel telah menciptakan lingkungan yang hancur di Palestina, sehingga rakyat Palestina kesulitan menjalankan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi mengenai masalah ini kepada majelis umum Mahkamah Internasional.

Yurisdiksi Pengadilan Internasional dan Kewajiban Israel

Dalam pandangannya, Sugiono menyatakan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi yang jelas untuk mengadili kewajiban Israel terhadap Palestina, berdasarkan Piagam PBB Pasal 96 Ayat 1 dan Pasal 65 Statuta Pengadilan. Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai anggota PBB, memiliki kewajiban untuk mematuhi komitmen dan menerima putusan yang akan diberikan oleh Pengadilan Internasional, termasuk jika diputuskan bahwa Israel harus memberikan ganti rugi atas peristiwa peperangan yang terjadi di Palestina.

Pernyataan Indonesia di Pengadilan Internasional ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum internasional dan mendukung hak-hak rakyat Palestina.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *