
IDNWATCH – Babak baru reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah secara resmi telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kesepakatan bersejarah ini membuka jalan bagi pengesahan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Momentum Bersejarah Setelah Perdebatan Panas
Kesepakatan final ini dicapai setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan alot antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan tim pemerintah yang dipimpin Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Akhirnya, setelah melalui pembahasan yang sangat detail, kami menyepakati seluruh pasal dalam RUU revisi UU BUMN,” ujar Wakil Ketua Panja RUU BUMN, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025). Pernyataan ini menandai berakhirnya deadlock yang sempat terjadi dalam proses legislasi.
Poin-Poin Kunci Revisi yang Akan Mengubah Landscape BUMN
Revisi undang-undang ini membawa sejumlah perubahan fundamental. Beberapa poin kunci yang disepakati antara lain:
-
Penguatan tata kelola dan transparansi untuk mencegah praktik korupsi dan inefisiensi
-
Peningkatan profesionalisme direksi dan dewan komisaris dengan sistem rekrutmen yang lebih ketat
-
Pemberian fleksibilitas usaha agar BUMN dapat lebih gesit bersaing di tingkat global
-
Pengaturan yang lebih jelas mengenai penugasan khusus dari pemerintah kepada BUMN
Dampak Langsung: BUMN Diprediksi Makin Kuat dan Kompetitif
Dengan disahkannya revisi UU ini, BUMN diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Perubahan regulasi ini diyakini akan menarik lebih banyak investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi BUMN untuk berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Tahap Akhir: Menuju Pengesahan di Rapat Paripurna
Naskah RUU yang telah disepakati kini tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR. Proses ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu singkat, mengingat sudah adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Setelah disahkan di Paripurna, RUU akan dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan.
Kesepakatan revisi UU BUMN ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fundamental BUMN sebagai agen pembangunan dan penggerak perekonomian Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.





















